Buru, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus menggenjot perlindungan kekayaan intelektual produk unggulan daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selama dua hari, Selasa-Rabu (8–9 Juli 2025).
Koordinasi secara intensif dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku sebagai bagian dari percepatan pemenuhan dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IndiGeo) dan penguatan layanan kekayaan intelektual.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Adytias Ananda ini dilaksanakan secara langsung (on the spot) di Kabupaten Buru sebagai bentuk nyata komitmen pelayanan publik dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat lokal. Agenda utama meliputi tindak lanjut kelengkapan data dokumen IndiGeo serta peningkatan layanan kekayaan intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah produk khas Kabupaten Buru diprioritaskan untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, yaitu, Minyak Kayu Putih Buru, Beras Memberamo, Hotong, Kain Ikat Kepala Lestari.
Menurut Reza Adytias Ananda bahwa Kegiatan ini merupakan strategi jitu dari Kanwil kemenkum Maluku dalam memberikan layanan hukum yang cepat, tepat, dan nyata kepada masyarakat.
Reza mengatakan bahwa perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, baik di pasar nasional maupun internasional.
"Dengan perlindungan IndiGeo, produk-produk Kabupaten Buru buru tidak hanya terlindungi dari klaim luar, tetapi juga mendapat nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi masyarakat," ujar Reza Adytias Ananda.
Sementara itu Wakil Bupati Buru, Sudarmo, menegaskan bahwa percepatan ini akan segera dibahas lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kami berkomitmen mempercepat proses pengakuan Hak Kekayaan Intelektual komunal atas produk-produk lokal. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan terhadap warisan budaya dan peningkatan ekonomi masyarakat," ujar Sudarmo.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Minyak Kayu Putih menjadi prioritas utama karena telah memiliki Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (SK MPIG) sejak 2024.
Dalam penyusunannya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan UPTD Dinas Kehutanan dilibatkan sebagai pengawas teknis. Dinas LKH juga turut mendampingi penyusunan deskripsi IndiGeo, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera melengkapi data yang diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan dokumen.
Draft surat rekomendasi usulan Minyak Kayu Putih sebagai produk IndiGeo resmi Kabupaten Buru juga telah diajukan kepada Bupati dan tinggal menunggu penandatanganan.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Bagian Hukum setda Kabupaten Buru akan menjadi koordinator dalam pelaporan, pemantauan, dan koordinasi lintas OPD guna memenuhi seluruh dokumen deskripsi yang dipersyaratkan. (Humas/H.S)