Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU GELAR RAPAT HARMONISASI DUA RANPERBUP KEPULAUAN TANIMBAR

KEMENKUM_MALUKU_GELAR_RAPAT_HARMONISASI_DUA_RANPERBUP_KEPULAUAN_TANIMBAR.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku, (10/7).

Rapat penting ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam menghasilkan peraturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan norma-norma perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan formal, melainkan jantung dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menjamin kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saiful Sahri.

Dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini adalah Ranperbup tentang Besaran Sewa Perumahan Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang bertujuan memberikan kepastian biaya sewa rumah dinas bagi aparatur sipil negara di daerah tersebut, Ranperbup tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah KKT, yang mengatur sistem penyewaan kendaraan operasional guna menunjang efektivitas pelayanan pemerintahan.

Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh Sekertaris dan Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah KKT, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Maluku. Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah KKT serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang berperan dalam penyusunan dan implementasi kebijakan mengikuti kegiatan secara virtual.

Dengan diselenggarakannyarapat ini, diharapkan kedua Ranperbup dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga pelaksanaan kebijakan terkait perumahan dan kendaraan dinas di KKT memiliki landasan hukum yang kuat, akuntabel, dan transparan. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-07-10_at_13.21.58.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-10_at_13.22.03.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-10_at_13.22.01.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-10_at_13.22.04.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com